Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara (WNA) asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Mereka berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinsial MAH.
"Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).