Bogor, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membentuk sistem Big Data terpadu, untuk memantau pemulihan penyintas narkoba di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan penyatuan visi ini dibuat agar pemulihan korban tidak lagi berjalan parsial.
"Hari ini kita semua hadir di sini dalam rangka menutup celah yang selama ini bertahun-tahun menjadikan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika, seolah-olah berjalan secara parsial dan terputus, tidak terintegrasi, serta tidak berkelanjutan," ujar Suyudi dalam sambutan penandatangan MoU bersama Kemenkes, Kemenaker, dan Kemensos di gedung BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Langkah integrasi data ini dinilai krusial oleh BNN untuk menjawab keraguan statistik terkait jumlah pasti penderita, tingkat kesembuhan, hingga angka kekambuhan (relapse rate). Namun, Suyudi secara khusus memberikan peringatan keras mengenai potensi bahaya kebocoran data sensitif para korban yang dapat merusak masa depan mereka.
"Satu catatan yang kita tidak boleh abaikan, ini merupakan data pribadi yang sangat sensitif, kebocorannya dapat menutup masa depan seseorang. Integrasi ini wajib patuh pada ketentuan perlindungan data pribadi, dengan hak akses berjenjang dan jejak audit yang tercatat," katanya.
Gagas Big Data Narkoba Berbasis NIK, BNN Wanti-Wanti Kebocoran Data

1. Solusi data terpecah: NIK jadi penghubung tunggal identitas penyintas
Suyudi menyebut, berdasarkan hasil survei BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2023–2025, angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai 1,73 persen. Angka ini setara dengan sekitar 3,3 juta penduduk usia 15 hingga 64 tahun. Sayangnya, mayoritas dari mereka belum mendapatkan akses layanan rehabilitasi.
"Ini data, mungkin kalau di bawah permukaan bisa lebih dari itu, Pak. Bahwa dari jutaan orang itu, hanya sebagian kecil yang tersentuh oleh layanan rehabilitasi. Inilah kesenjangan yang harus kita tutup bersama," tegas Suyudi.
2. Pengawasan berlapis: Wajib patuh UU data pribadi dan hak akses berjenjang
Suyudi menegaskan, mengingat status sebagai mantan pecandu sangat rawan stempel negatif, BNN menekankan bahwa sistem ini harus mematuhi aturan perlindungan data pribadi (data privacy). Integrasi data dirancang semata-mata untuk melindungi, bukan untuk menandai atau mendiskriminasi mereka.
"Data ini kita himpun untuk melindungi mereka, bukan untuk menandai mereka," kata dia.
3. Tolok ukur baru: Alokasi anggaran presisi dan evaluasi tahunan
Dengan adanya sistem terpadu berbasis NIK, kata Suyudi, satu penyintas akan terbaca sebagai satu identitas utuh sepanjang siklus pemulihan. Data faktual ini nantinya digunakan untuk mengarahkan anggaran negara secara presisi ke wilayah, dan program yang paling membutuhkan.
"Dengan itu kita dapat mengukur angka kekambuhan secara faktual, memetakan daerah rawan secara presisi, dan mengarahkan anggaran ke titik yang paling membutuhkan. Siapkan target waktu yang jelas serta pemantauan dan evaluasi yang kita laksanakan setidaknya dalam satu tahun sekali," pungkasnya.
Curated For You
- BNN dan 3 Kementerian Sepakat Tangani Narkoba, Korban Jangan Dipenjara12 Agu 2026, 07:00 WIB
- BNN: Modus Operandi Narkoba Beragam Bahkan Produksi di Clandestine Laboratory23 Jul 2026, 13:16 WIB