Pemerintah kini bergerak cepat mengkonsolidasikan data guna menutup celah ketimpangan layanan rehabilitasi nasional. Langkah integrasi lintas kementerian ini diharapkan mampu mengubah orientasi penanganan dari sekadar penindakan hukum menjadi pemulihan terukur.
BNN dan 3 Kementerian Sepakat Tangani Narkoba, Korban Jangan Dipenjara

- BNN menggandeng Kementerian Sosial, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan untuk membangun penanganan penyintas narkoba terpadu, berkelanjutan, dari pencegahan hingga pemulihan.
- Survei BNN, BRIN, dan BPS 2023–2025 mencatat 3,3 juta penduduk usia 15–64 tahun menyalahgunakan narkotika, sementara mayoritas belum mengakses rehabilitasi.
- BNN menekankan korban perlu dukungan medis dan sosial, serta mendorong pengawasan terpadu terhadap panti rehabilitasi ilegal, tenaga tidak kompeten, dan pungutan liar.
IDN Times, Bogor – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI resmi menggandeng tiga kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam kesepakatan penanganan penyintas narkoba secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Gedung BNN Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan langkah ini diambil untuk menutup celah penanganan pemulihan korban narkotika yang selama ini berjalan parsial, terputus, dan tidak terintegrasi.
"Hari ini kita semua hadir di sini dalam rangka menutup celah yang selama ini bertahun-tahun menjadikan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika, seolah-olah berjalan secara parsial dan terputus, tidak terintegrasi, serta tidak berkelanjutan," ujar Suyudi dalam sambutannya.
1. Data prevalensi: 3,3 juta pecandu, sebagian besar belum tersentuh rehab

Doorstoo Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (IDN Times/Linna Susanti) Suyudi menyebut, berdasarkan hasil survei BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2023–2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai 1,73 persen. Angka ini setara dengan sekitar 3,3 juta hingga 4,15 juta penduduk usia 15 hingga 64 tahun. Sayangnya, mayoritas mereka belum mendapatkan akses layanan rehabilitasi.
"Ini data mungkin kalau di bawah permukaan bisa lebih dari itu, pak. Bahwa dari jutaan orang itu, hanya sebagian kecil yang tersentuh oleh layanan rehabilitasi. Inilah kesenjangan yang harus kita tutup bersama," tegas Suyudi."Saya baru ngukur, berapa sih maksudnya drug substance use disorder? Cari-cari yang harus di-handle Kemenkes diobatin, berapa? Memang pecandu, 300 ribu," sambung Suyudi.
2. Sentil stigma sosial: Korban jangan "dipenjarakan secara gaib"

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project) Suyudi menyoroti kebiasaan masyarakat atau keluarga yang masih menyembunyikan serta mengisolasi korban karena stigma negatif dan rasa malu. Menurut Suyudi, korban narkoba butuh rangkulan medis dan sosial, bukan diisolasi dari lingkungan.
"Merekalah korban yang membutuhkan rangkulan kita, bukan stigma negatif dari masyarakat dan dipenjarakan secara gaib. Munculnya zat-zat baru (NPS) adalah ancaman kompleks, sehingga paradigma penanganan harus digeser secara progresif, dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," tuturnya.
3. Bongkar sisi gelap tempat rehab: Marak pungli dan abal-abal

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa) Suyudi secara terbuka mengungkap masih ditemukannya panti rehabilitasi yang beroperasi tanpa izin, tanpa tenaga kompeten, serta sarat praktik pungutan liar (pungli) yang kian memberatkan keluarga korban. Untuk itu, BNN mendorong pembentukan Tim Pengawasan Terpadu lintas instansi.
"Mutu layanan antar lembaga masih sangat beragam, masih kita temukan penyelenggara tanpa standar, tanpa tenaga kompeten, dan bahkan tanpa izin. Selain itu juga masih terdengar praktik yang tidak sesuai standar dan pungutan liar," ungkap Suyudi.
4. Sebanyak 28 juta warga mengalami gangguan jiwa

Sambutan Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (IDN Times/Linna Susanti) Dalam acara penandatanganan MoU ini juga terungkap fakta membingungkan terkait ketimpangan antara jumlah penderita kecanduan dan kapasitas fasilitas negara. Kondisi ini makin diperparah minimnya pendataan presisi di masa lalu yang membuat penanganan korban penyalahgunaan zat kimia terlarang menjadi jalan di tempat.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan data yang diestimasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa 1 dari 10 populasi dunia mengidap mental disorder. Dalam paparannya, ia memperkirakan 28 juta warga Indonesia terdampak
"Kementerian Kesehatan selama ini gak pernah nyatet, dan kita gak tahu. Begitu banyak kasus bunuh diri, banyak yang mengeluarkan kata-kata yang tidak empati, nah kita baru tahu," kata Menkes Budi dalam kesempatan yang sama.
Menkes Budi juga menyentil kondisi dengan kapasitas 352 penjara se-Indonesia yang hanya mampu menampung 271 ribu orang, kini hancur akibat overkapasitas.
"Isinya penuh siapa-siapa? Bukannya maling, bukan pembunuh. Penuh sama narkoba. Katanya 300 ribu penderita dimasukin penjara, yang penyalahguna yang 4 juta masuk ke sana juga Jadi pusing," kata Budi.
Budi juga menegaskan sektor kesehatan dipastikan kolaps jika harus menampung seluruh korban sendirian.
"Rumah sakit saya, kalau total kapasitas 3200, ah paling 350 ribu. 400 ribu, gak kuat juga. Itu sebabnya kenapa harus ada jajaran kita namanya Menteri Sosial di situ," pangkas Budi.
5. Kemnaker berperan bantu ratusan ribu penyintas dapatkan pekerjaan

Menaker RI, Yassierli. (IDN Times/Linna Susanti) Suyudi mengatakan BNN secara terbuka meminta Kemenaker merumuskan aturan khusus, agar dunia usaha memberikan porsi lowongan kerja bagi penyintas yang telah pulih. Ketiadaan pekerjaan dan penolakan lingkungan dinilai sebagai faktor utama yang mengantarkan mantan pecandu kembali mengalami kekambuhan (relapse).
"Seorang penyintas yang pulih secara medis, tapi tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak diterima pada lingkungannya, pada hakikatnya sedang diantarkan kembali pada pintu kekambuhan atau relapse," jelas Suyudi.Suyudi menegaskan program rehabilitasi akan sia-sia jika korban tidak dibekali keterampilan dan kesempatan kerja. Kemandirian finansial terbukti secara signifikan menekan angka kekambuhan, sekaligus menurunkan potensi kriminalitas.
"Ketika mereka memiliki kemandirian finansial, tingkat kekambuhan atau relapse rate dapat ditekan secara signifikan, dan lebih jauh ancaman terhadap kriminalitas pun dapat kita turunkan," kata dia.
Suyudi juga mengkritik pelatihan pascarehabilitasi yang hanya bersifat simbolis beberapa hari dan diakhiri dengan selembar sertifikat tanpa kepastian penempatan kerja. BNN menuntut pelatihan berbasis kebutuhan pasar industri setempat.
"Program pascarehabilitasi tidak boleh berhenti pada pelatihan simbolis beberapa hari yang berakhir dengan pemberian sertifikat saja... Harus berbasis penentuan pasar kerja di wilayah tempat penyintas tinggal, bersertifikasi kompetensi yang diakui dunia usaha, hingga pendampingan modal dan akses pemasaran," tuturnya.
Karena itu, Suyudi mengajak dunia usaha dan industri untuk membuka pintu kesempatan. Banyak penyintas yang sebenarnya memiliki potensi, namun terancam gagal total akibat langsung ditolak saat melamar kerja karena stigma masa lalu.
"Banyak di antara mereka gagal bukan karena tidak mampu, tetapi karena ditolak sebelum diberi kesempatan untuk membuktikan diri. Karena sekali lagi, memberikan pekerjaan kepada seorang penyintas adalah investasi sosial yang paling murah dan paling berdampak dalam mencegah kekambuhan," pungkas Suyudi.
Sementara, Menaker Yassierli mengungkapkan target besar kementeriannya untuk membuka ruang kerja bagi semua kalangan, terlebih lagi bagi kalangan penyitas narkoba.
"Ada amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan Saya ingin sebelum saya selesai amanah saya jadi menteri, saya ingin melihat ratusan ribu teman-teman difabel disabilitas kita hadir di tempat kerja," ungkap Yassierli.



















