Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum mengeluarkan instruksi terkait pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020. Pemberian gaji tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pada 2019, pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada awal Juli, namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.