Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)
  • Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai dan menetapkan WNA Rusia berinisial OS sebagai tersangka karena tidak memiliki dokumen sah.
  • Kasus ini mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI.
  • Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan hukum serta mendorong konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, dan kerja sama lintas sektor untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 April 2026

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seorang WNA Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti.

kini

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan untuk memberi efek jera dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar. Pemerintah juga mendorong upaya konservasi serta kerja sama lintas sektor dan internasional untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil yang akan dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa dokumen sah.
  • Who?
    Seorang warga negara Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho memimpin penegakan hukum kasus ini.
  • Where?
    Penyelundupan terungkap di Bandara Soekarno-Hatta, dengan penanganan perkara dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Jabalnusra.
  • When?
    Kasus ini diumumkan pada Jumat, 3 April 2026, setelah pemeriksaan dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan dilakukan.
  • Why?
    Tindakan penyelundupan diduga terkait jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang berupaya memanfaatkan celah pengawasan untuk memperoleh keuntungan ilegal.
  • How?
    Penyelundupan digagalkan setelah petugas menemukan reptil tanpa dokumen sah; OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang mau bawa banyak hewan ke Dubai, ada ular dan iguana. Tapi petugas hutan tahu dan hentikan di bandara. Orang yang bawa itu dari Rusia, namanya OS, sekarang dia ditangkap. Hewan-hewan itu tidak punya surat. Pemerintah bilang ini salah dan akan jaga hewan supaya aman dan tidak dijual sembarangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keberhasilan Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan tegas terhadap pelaku serta dorongan pada upaya konservasi dan kerja sama lintas sektor menegaskan bahwa perlindungan satwa liar menjadi prioritas nyata demi keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Reptil tersebut terdiri dari satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan delapan iguana mati. Usai dilakukan pengecekan diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.

“Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

1. Terdapat jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” ujar Dwi.

2. Penegakan hukum untuk memberi efek jera

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi.

3. Pemerintah juga mendorong upaya konservasi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Kemenhut)

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

“Partisipasi publik penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dwi.

Editorial Team