Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur PT Mora Telematika, Galumbang Menak, divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang Menak 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider setahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Adapun kasus korupsi BTS Kominfo juga telah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.

Editorial Team

EditorAryodamar