Jakarta, IDN Times - Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi proyek Menara BTS BAKTI Kominfo. Hakim pun memutuskan ia bebas dari dakwaan tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Membebaskan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," imbuhnya.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa. Galumbang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, sementara tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider setahun kurungan.