Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)
Dugaan korupsi itu dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, Ganjar dan mantan Dirut Bank Jateng dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan atau suap oleh Indonesia Police Watch.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan, nilai yang disebut sebagai cashback itu berjumlah 16 persen dari masing-masing premi asuransi. 16 persen yang diterima diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujarnya.
Sugeng mengatakan hal itu diduga terjadi pada 2014-2023. Nilainya diduga mencapai Rp100 miliar.
"Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," ungkapnya.