Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)
ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Ganjil Genap berlaku di Jakarta mulai Senin (29/12/2025) hingga 2 Januari 2026.

  • Pemberlakuan Ganjil-Genap pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali pada 1 Januari 2026.

  • Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan Ganjil Genap pekan ini, dimulai pada Senin (29/12/2025).

Kebijakan tersebut kembali diterapkan setelah sempat ditiadakan pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember kemarin.

Polda Metro menegaskan, aturan Gage akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Adapun pemberlakukan Ganjil-Genap diterapkan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

“Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” tulis keterangan Polda Metro, dikutip dari keterangan resmi.

Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage pada libur Tahun Baru 2026 itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editorial Team