Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25,26 Desember dan 1 Januari

- Ganjil Genap Jakarta ditiadakan pada 25, 26 Desember dan 1 Januari 2026
- Keputusan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
- Gage tetap berlaku normal pada tanggal 22-24 Desember 2025 dengan dua sesi waktu
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (gage) saat perayaan Natal pada 25 dan 26 Desember 2025, serta pada perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026.
“Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” tulis instagram @tmcpoldametro, dikutip Selasa (23/12/2025).
TMC Polda Metro menjelaskan, peniadaan gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski begitu, gage pada 22-24 Desember 2025 berlaku normal dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.


















