Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
wajibaca.com

Guru di SMP Negeri 1 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang bernama Nurmayani Salam harus mengalami nasib pahit. Nurmayani dipolisikan oleh orang tua dari anak didiknya. Guru biologi tersebut kini harus merasakan dinginnya di balik Jeruji besi. Nurmayani dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap siswa.

Dilansir Kompas.com, guru yang salah sedikit ternyata juga bisa berujung masalah di penjara. Kasus ini sebetulnya sudah terjadi sejak lama, terpatnya pada Agustus 2015 lalu. Kejadiannya berawal ketika dua orang siswa saling kejar-kejaran.

Default Image IDN

Saat disuruh melaksanakan shalat Dhuha, kedua siswa ini menolak. Sang guru pun langsung mencubit siswa tersebut. Karena orangtua siswa tidak terima perlakuan Ibu Maya, sapaan Nurmayani Salam, guru berjilbab ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Nurmayani pun rresmi mendekam di penjara pada hari Kamis 12 Mei 2016. Humas Polres Bantaeng menyebut bahwa kasus tersebut tengah ditangani Kejari Bantaeng.

Haruskah guru dan murid dipertemukan di ruang sidang?

Default Image IDN

Kasus pencubitan murid oleh salah seorang guru di Bantaeng ini langsung mengundang reaksi politisi Partai NasDem, Akbar Faizal. Dia mengaku prihatin melihat seorang guru harus dihadapkan dengan muridnya di ruang sidang. Anggota Komisi III DPR RI tersebut langsung menelpon Kapolres Bantaeng AKBP Kurniawan untuk menanyakan kasus tersebut. Dia mengaku sangat sedih melihat guru dan murid harus berhadap-hadapan secara hukum di ruang sidang. Dia mengimbau kepada Kapolres untuk kembali merajut upaya damai pada kedua pihak yang berseteru.

Default Image IDN

Kasus ini memang langsung menjadi viral di media sosial. Seorang guru SMPN 1 Bantaeng dilaporkan oleh orangtua seorang siswinya ke Polres Bantaeng karena keberatan anak perempuannya dicubit hingga lebam membiru. Akbar Faizal mengatakan bahwa polisi sebenarnya sudah berusaha melakukan mediasi namun gagal. Dia sangat menyayangkan kasus yang sepele ini harus memasuki ranah hukum seperti ini.

Jika ada Undang-Undang Perlindungan Anak, perlu juga ada Undang-Undang Perlindungan Guru.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di