Jakarta, IDN Times - Kelompok relawan Garda Prabowo mencabut aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Mabes Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Tiyo sempat dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto lantaran pernah memlesetkan SPPG sebagai Satuan Penjilat Prabowo Gibran. Padahal, SPPG merupakan singkatan dari Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, mengeklaim Prabowo yang meminta agar dumas itu tak perlu dilanjutkan. Prabowo, kata Ferdinand, ingin menyelesaikan hal tersebut lewat dialog bukan jalur hukum.
"Kami atas amanat, petunjuk, dan arahan dari Ketua Dewan Pembina yakni Pak Prabowo yang diterima oleh Ketua Garda menyampaikan untuk melakukan evaluasi terhadap pengaduan yang dilakukan terhadap saudara Tiyo," ungkap Ferdinand kepada IDN Times lewat pesan suara pada Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan Prabowo menyayangi mahasiswa dan ingin berkomunikasi aktif dengan mereka. Salah satu yang ingin dikomunikasikan adalah capaian-capaian pemerintah.
"Namun, presiden tidak selalu bisa (mengkomunikasikan) karena kesibukan. Presiden paham betul bahwa apa yang disampaikan oleh Tiyo bukan karena kehendak pribadi," tutur dia.
