Jakarta, IDN Times - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.
“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5).