Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berinisial JRG, 44 tahun, Rabu, 18 September 2025. Dia terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dengan membuat kelas retret seksual di Bali. JRG dikeluarkan dari Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko, dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).