Mau Cari Kerja, 7 WNA Pura-Pura Investasi di Indonesia

- Melanggar keimigrasian: Tujuh WNA ditangkap karena investasi fiktif di Bekasi.
- Motif WNA melakukan: Investasi fiktif untuk mendapatkan kehidupan lebih baik dan cap izin tinggal di Indonesia.
- Terancam dideportasi: WNA terancam hukuman penjara 5 tahun atau deportasi sesuai Pasal 122.
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus investasi fiktif di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan ketujuh WNA itu berasal dari Yaman, India, Nepal, dan Bangladesh. Adapun, tiga WNA berasal dari Yaman, dua dari India, Nepal satu orang, dan Bangladesh satu orang.
"Mereka terindikasi investasi fiktif, mereka mempunyai perizinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan menginvestasikan di atas Rp10 miliar," katanya, Kamis (28/8/2025).
1. Melanggar keimigrasian

Filianto menjelaskan, penangkapan warga asing itu berawal saat adanya laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas WNA tersebut di Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Setelah ditangkap, tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi langsung mengecek enam perusahaan milik WNA tersebut. Namun, perusahaan yang disebut tidak terdapat aktivitas.
"Kita melakukan pengecekan dan pengawasan, mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian," kata Filianto.
2. Motif WNA melakukan

Filianto mengatakan, motif WNA melakukan investasi fiktif untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dengan mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja masyarakat Indonesia.
"Selain itu juga untuk mendapatkan cap izin tinggal di Indonesia sebagai investor, dan mendapatkan riwayat bisa yang baik saat tinggal di Indonesia," katanya.
3. Terancam dideportasi

Filianto menyebut, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pihak imigrasi yang dapat mengeluarkan akte KITAS.
Akibat perbuatannya, ketujuh WNA tersebut terancam hukuman penjara paling lama lima tahun hingga hukuman deportasi.
"Sesuai dengan Pasal 122 kita kenakan hukuman tahanan 5 tahun dan denda Rp500 juta. Tapi kalau ada pembuktian lain bisa juga kita deportasi," ungkapnya.