Bambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)
Meski sama-sama lembaga legislatif, DPR dan MPR memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Berikut tugas MPR menurut UUD 1945:
- Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar atau UUD.
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden.
- Memilih presiden dan wakil presiden.
Sedangkan tugas dan wewenang DPR sebagai berikut:
- Membentuk Undang-undang atau UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk dijadikan Undang-Undang.
- Menerima Rancangan Undang-undang atau RUU yang diajukan oleh DPD, kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.
- Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.