Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menuntut perusahaan farmasi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dihukum maksimal.
"Bagi kami nyawa satu anak ini sangat berharga, jadi kalau meninggal sampai ratusan ini sudah dinyatakan sebagai kejahatan kemanusian. Maka kami menuntut ini diproses hukum seadilnya-adilnya jangan sampai 5 tahun jika ada bukti yang kuat," ujar Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).