Gibran Soal Pajak: Kita Tidak Mau Berburu di Dalam Kebun Binatang

Jakarta, IDN Times — Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab tegas pertanyaan dari Cawapres nomor urut 1 Mahfud MD terkait pajak dalam Debat kedua cawapres yang diselenggarakan di JCC, Jumat (22/12/2023).
Pada segmen itu, Mahfud MD bertanya perihal bagaimana strategi Gibran untuk menaikkan rasio pajak sebesar 23%. Menurut Mahfud, kebijakan ini tak efektif karena orang yang mengambil insentif pajak saja tak banyak.
1. Jelaskan perbedaan antara naikkan rasio dan penerimaan pajak
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gibran kemudian menjelaskan beda menaikkan rasio pajak dan menaikkan penerimaan pajak. Selain itu, Cawapres nomor urut 2 juga berencana akan membentuk Badan Penerimaan Pajak yang dibawahi langsung oleh Presiden.
“Itu beda, bagaimana caranya menaikkan penerimaan pajak atau menaikkan rasio pajak? Saya sudah bilang di segmen sebelumnya, kita akan membentuk Badan Penerimaan Pajak dikomandoi langsung oleh presiden sehingga memudahkan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait," ujar Gibran.
2. Analogi berburu dalam kebun binatang
Gibran pun juga menganalogikan bahwa pasangan Prabowo dan Gibran tidak ingin berkebun di situ-situ saja dengan melakukan ekstensifikasi. Keduanya ingin memperluas kebun dan membuka dunia. Saat ini, penduduk Indonesia yang memiliki NPWP baru 30% saja dari 275 juta penduduk Indonesia.
“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang, kita ingin perluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan, artinya apa? Kita lakukan intensifikasi, saya tau, pasti pada negthink (negative thinking), yang dibawah omset Rp500 juta pajaknya nol, pengen modal Rp200jt KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan, nggak ada yang memberatkan Pak” ujarnya.
3. Rasio pajak masih rendah
Adapun besarnya dominasi pajak dalam penerimaan negara memang tidak sebanding dengan rasio pajak. Rasio pajak Indonesia terhitung masih rendah, tak seimbang dengan produk domestik bruto (PDB) yang trennya meningkat.
Rasio pajak terhadap PDB adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif dan PDB pada periode yang sama. Hitungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) rasio pajak Indonesia di level 10,1%.
“Kita akan bentuk Badan Penerimaan Pajak dikomandoi langsung Presiden, sehingga akan memudahkan koordinasi dengan Kementerian-Kementerian lain dan fokus pada penerimaan saja tidak pada pengeluaran,” jelas Gibran.
Di antara negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN). Berdasarkan hitungan OECD, Indonesia sejajar denbgan Laos dengan rasio pajak 10,1%. Di kawasan yang sama, rasio pajak tinggi adalah Kamboja sebesar 20,2%, Vietnam 15,8%, Thailand 15,5% dan Filipina 15 persen. (WEB)
*Artikel ini merupakan kerja sama TKN Prabowo Gibran dan IDN Times