Jakarta, IDN Times - Selebritas GA bersama pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur. Polisi menyebut mereka melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menilai penetapan tersangka terhadap GA tidak tepat.
"Masalahnya, video GA itu sudah terbukti bahwa itu GA kah? Kedua, video GA bukankah materi pribadi? Yang dalam UU Pornografi seharusnya dikenakan pada penyebarnya. Kecuali kalau GA bertujuan mempublikasi konten dirinya dan kalau itu benar GA. Jadi dua hal itu perlu diverifikasi dulu," kata Mariana kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).
