Jakarta, IDN Times – Di balik dampak kesehatan yang mengintai, pandemik Covid-19 juga menjadi ancaman bagi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang terhimpit selain karena pembatasan ruang gerak. Untuk ikut mengatasi hal tersebut, Global Zakat - ACT mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam penyediaan kebutuhan pangan melalui zakat.
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.