Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi minuman keras (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak memasukkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

“RUU Larangan Minol (minuman beralkohol) harus dibahas mendetail, supaya kita dapat substansinya,” kata Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Prolegnas merupakan program pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum rancangan undang-undang dibahas oleh pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang tersebut harus masuk prolegnas terlebih dahulu. 

1. Golkar tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain PKB, Golkar juga tak sepakat Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan Anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo.

“Kami belum bersepakat karena ini menjadi salah satu diskusi yang luar biasa di Pansus, dan pemerintah belum menyepakati ini,” kata Firman dalam rapat Badan Legislasi DPR. 

2. RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan DPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di