Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak memasukkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“RUU Larangan Minol (minuman beralkohol) harus dibahas mendetail, supaya kita dapat substansinya,” kata Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Prolegnas merupakan program pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum rancangan undang-undang dibahas oleh pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang tersebut harus masuk prolegnas terlebih dahulu.