10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 eks pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa telah merugikan negara hingga Rp27,6 miliar. Kerugian negara itu didapat karena mereka diduga korupsi dana tunjangan kinerja pegawai.
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
1. Kerugian negara didapat berdasarkan audit BPKP
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan audit di Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 2020-2022. Audit dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Tersangka Kasus Tukin ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi
2. Korupsi dilakukan dengan cara mark up biaya Tukin pegawai
Editor’s picks
10 eks pegawai itu disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang berbeda. Mereka diduga memanipulasi jumlah tunjangan kinerja pegawai dengan cara menaikkan jumlah yang seharusnya diterima.
Terdakwa Lernhard Febrian Sirait disebut menerima uang korupsi terbanyak yakni Rp9.150.434.450.
3. Daftar uang korupsi yang diterima terdakwa
Berikut aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM yang diterima para terdakwa:
1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Korupsi Tukin di ESDM