7 Anggota PPLN Didakwa Palsukan Data dan Daftar Pemilih

7 terdakwa merupakan PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, IDN Times - Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Para terdakwa antara lain Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM, Aprijon.

"Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ucap jaksa penuntut umum, dilansir ANTARA, Rabu.

Baca Juga: Ini Nama 25 Caleg DPRD Samosir Terpilih hasil Rekapitulasi KPU

1. Awalnya ada 491.152 pemilih

7 Anggota PPLN Didakwa Palsukan Data dan Daftar PemilihWarga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Kasus bermula ketika para terdakwa menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sejumlah 493.856 untuk dilakukan pencocokan dan penelitian. Dari jumlah tersebut, daftar yang berhasil dilakukan pencocokan dan penelitian hanya 64.148 pemilih.

Setelahnya, dilakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan karena daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian lebih sedikit dari DPS sehingga yang ditetapkan menjadi DPS 491.152 pemilih.

"Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” ujarnya.

Setelah DPS ditetapkan, data DPS seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur hanya mengumumkan data DPS di Facebook.

“Sehingga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ucap jaksa.

Baca Juga: Buron Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

2. Terjadi kebuntuan dalam rapat pleno

7 Anggota PPLN Didakwa Palsukan Data dan Daftar PemilihSidang perdana PPLN Kuala Lumpur Hakim Ketua Buyung Dwikora (kanan) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri) memimpin jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PPLN Kuala Lumpur kemudian memperbaiki data DPS untuk direkapitulasi. Namun, perbaikan hanya berdasarkan masukan partai politik tanpa data yang valid.

Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 pemilih dengan rincian metode TPS sebanyak 438.665 pemilih; KSK sebanyak 525 pemilih; dan pos sebanyak 3.336 pemilih.

Berikutnya, pada 21 Juni 2023 dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, panitia pengawas pemilu (panwaslu), dan perwakilan kedutaan besar RI.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Partai NasDem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.

Baca Juga: Polri Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Hari Ini, 1 Masih Buron

3. Perwakilan partai politik melobi PPLN

7 Anggota PPLN Didakwa Palsukan Data dan Daftar PemilihSidang perdana PPLN Kuala Lumpur Hakim Ketua Buyung Dwikora (kanan) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri) memimpin jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Saat diskors, perwakilan partai politik melobi para terdakwa, kecuali Masduki. Hal itu dilakukan agar metode KSK ditambah 30 persen.

Dari hasil rapat, diputuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih, DPT pos menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih, sementara TPS LN menjadi 222.945 sehingga DPT tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.

“Para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS. Namun, para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS dan mengalihkan ke metode KSK dan pos sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,” ucap jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres Luar Negeri, Ini Daftar Lengkap PPLN-nya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya