78 Pegawai KPK Jalani Hukuman Minta Maaf Usai Ketahuan Terima Pungli

KPK mengaku prihatin dan berduka

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani hukuman meminta maaf secara langsung. Hukuman itu diputus Dewan Pengawas KPK karena mereka terbukti menerima pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait yang dipimpin oleh seorang perwakilan. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

1. KPK mengaku prihatin dan berduka

78 Pegawai KPK Jalani Hukuman Minta Maaf Usai Ketahuan Terima Pungli78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal.

"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, serta kepemimpinan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai

2. Hukuman 12 pegawai lainnya diputuskan Sekjen KPK

78 Pegawai KPK Jalani Hukuman Minta Maaf Usai Ketahuan Terima Pungli78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.

Atas putusan tersebut, Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian, lantas mengeksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para 78 terperiksa. Sementara ke-12 pegawai terperiksa lainnya, akan diputuskan tingkatan sanksinya oleh Sekjen.

3. Kasus pungli Rutan KPK juga naik penyidikan

78 Pegawai KPK Jalani Hukuman Minta Maaf Usai Ketahuan Terima PungliRutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga mengusut pidana korupsi dalam penerimaan pungutan liar tersebut. Kini, KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan rincian kasus ini dan pihak-pihak yang terlibat. Hal itu biasanya dilakukan ketika KPK menahan para tersangka.

Baca Juga: Lebih dari 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya