Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta

Kalau gak mampu bayar bakal ditutup sampai bisa bayar

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan Individu

1. Kesalahan berulang bisa didenda hingga Rp150 juta

Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 jutaIlustrasi Restoran di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.

"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," jelasnya.

3. Restoran ditutup sampai mampu bayar denda

Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 jutaRestoran Rempah Lawas Palembang di Jalan Dwikora 1 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, tidak memenuhi kewajiban membayar denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai denda dibayar.

3. Daftar lengkap protokol kesehatan di kafe dan restoran

Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 jutaIlustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata Siregar)

Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan di kafe hingga restoran:

1. Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19

2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran

3. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

4. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

5. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung

6. Menyediakan hand sanitizer

7. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya

8. Wajib memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung

9. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19

Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya