Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun

Rafael didakwa korupsi Rp16,4 M dan cuci uang Rp100,6 M

Jakarta, IDN Times - Konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadilah, dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo. Ary menyebut ada istri pegawai pajak lain dalam struktur perusahaan milik Rafael Alun itu.

Hal ini terungkap ketika Jaksa bertanya struktur dalam PT Artha Mega Ekadhana yang diketahui saksi. Ary menyebut sejumlah sosok, termasuk Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu pemegang saham kemudian itu ada Pak Ujeng, kemudian Pak Wijayanto, lalu ibu Oky, dan ibu Raniani Dita," ujar Ary ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi

1. Nama istri pegawai pajak di perusahaan Rafael Alun diungkapkan saksi

Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael AlunTerdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jaksa lantas bertanya lebih lanjut mengenai latar belakang dari para pemegang saham. Saksi menyebut ada salah satu pemegang saham yang terafiliasi dengan pejabat pajak.

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," ujarnya.

"Budi Susilo itu pegawai pajak?" tanya Jaksa lagi.

"Pegawai pajak," jawab saksi.

Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

2. Rafael Alun didakwa korupsi Rp16,4 miliar dan cuci uang Rp100,6 miliar

Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael AlunTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi

3. Gratifikasi yang terima Rafael Alun dibagi ke dalam dua periode

Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael AlunTerdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya