Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadilah, dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo. Ary menyebut ada istri pegawai pajak lain dalam struktur perusahaan milik Rafael Alun itu.
Hal ini terungkap ketika Jaksa bertanya struktur dalam PT Artha Mega Ekadhana yang diketahui saksi. Ary menyebut sejumlah sosok, termasuk Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu pemegang saham kemudian itu ada Pak Ujeng, kemudian Pak Wijayanto, lalu ibu Oky, dan ibu Raniani Dita," ujar Ary ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi
1. Nama istri pegawai pajak di perusahaan Rafael Alun diungkapkan saksi
Jaksa lantas bertanya lebih lanjut mengenai latar belakang dari para pemegang saham. Saksi menyebut ada salah satu pemegang saham yang terafiliasi dengan pejabat pajak.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," ujarnya.
"Budi Susilo itu pegawai pajak?" tanya Jaksa lagi.
"Pegawai pajak," jawab saksi.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun
2. Rafael Alun didakwa korupsi Rp16,4 miliar dan cuci uang Rp100,6 miliar
Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi
3. Gratifikasi yang terima Rafael Alun dibagi ke dalam dua periode
Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.
Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.
Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.