Amicus Curiae Megawati dan 13 Pihak Lain Dibacakan Hakim MK

Hakim MK membaca dan mendengarkan keterangan semua pihak

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi membacakan Amicus Curiae Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan 13 pihak lainnya. Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2024 di MK, Senin (22/4/2024).

Selain Amicus Curiae Megawati, Hakim MK turut membaca keterangan Amicus Curiae dari petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi); tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil; Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R. Hadinoti, M. Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR; Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).

Hakim MK juga membaca dan mendengarkan keterangan semua pihak. Mulai dari pemohon, pihak terkait, hingga termohon.

"Membaca dan mendengar keterangan Bawaslu, membaca, dan mendengar keterangan ahli pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Mendengar keterangan saksi pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Selain itu MK juga telah membaca dan mendengarkan keterangan empat Menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempatnya sempat dihadirkan Hakim MK.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Massa AMIN Datangi MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya