Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui, KPK: LHKPN Bisa Jadi Pintu Masuk
Intinya Sih...
- Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- KPK belum memutuskan sikap terhadap vonis Andhi, diberikan waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kasus Andhi merupakan contoh bahwa penelusuruan kasus rasuah bisa dimulai melalui laporan kekayaan yang tidak sesuai.
"Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
1. KPK masih pikir-pikir pada vonis Andhi Pramono
KPK masih belum memutuskan sikap tentang vonis Andhi Pramono. Hakim pun memberikan waktu 7 hari bagi KPK untuk menentukan langkah.
"Saat ini, tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Bui
2. Andhi Pramono divonis 10 tahun bui dan denda Rp1 M
Editor’s picks
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara usai terbukti menerima gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai.
Putusan ini berbeda dari tuntutan 10 tahun dan tiga bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Selain itu, Andhi didenda Rp1 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan atau diganti kurungan penjara enam bulan.
Baca Juga: KPK Akan Telusuri Aduan soal Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan
3. Andhi Pramono didakwa korupsi Rp58,9 M
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar. Rinciannya sejumlah Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat, dan 409 ribu dolar Singapura.
Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.
Baca Juga: KPK Tunggu Konfirmasi Dewas Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar