Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

Menhub Budi Karya Sumadi sempat diperiksa dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Ridwan Bae dan Lasarus. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api.

"Pemeriksaan dilakukan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

1. Ada lima saksi yang dipanggil

Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta ApiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil tiga saksi lain. Namun, hingga artikel ini dimuat mereka belum hadir.

Ketiga sosok itu adalah Anggota DPR Hamka B Kady MS, Andi Iwan Darmawan Aras, serta Anggota DPRD Sumatra Utara Lokot Nasution.

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

2. Menhub Budi Karya Sumadi sempat diperiksa KPK

Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta ApiMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (dephub.go.id)

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto soal kasus ini. Mereka diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.

3. Sejumlah proyek kereta diduga dikorupsi Rp14,5 miliar

Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta ApiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
  2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
  3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
  4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:

Tersangka dari pihak pemberi:

  • Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
  • Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
  • Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
  • Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:

  • Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
  • Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
  • Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
  • Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
  • Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
  • Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi terancam Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya