Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas Penunjangnya

Anies juga akan atur insentif

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan segera membuat peraturan gubernur khusus, yang mengatur tentang penyediaan parkir sepeda dan fasilitas penunjangnya.

Rencananya peraturan tersebut ditetapkan usai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota berakhir.

1. Aturan penyediaan parkir sepeda akan dibuat usai PSBB transisi selesai

Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas PenunjangnyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen di gedung perkantoran dan mal saat ini belum diterapkan secara reguler. Sebab, banyak pengelola gedung yang masih menyiapkan dalam masa transisi new normal.

"Kami akan berlakukan sebagai aturan reguler, setelah masa PSBB selesai. Di masa itu kita akan memastikan semua mengikuti," ujar Anies dalam webinar IDN Times bertajuk Ramai-Ramai Bersepeda di Era Pandemik, Rabu (17/6) malam.

Baca Juga: Penggagas Bike To Work: Pedestrian Bisa Ubah Kebiasaan Warga

2. Anies juga akan atur insentif dan disinsentif fasilitas parkir sepeda

Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas PenunjangnyaIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Selama Juni, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta memberikan masa pembelajaran bagi semua pihak dan para pemilik gedung akan menyiapkan fasilitas seperti yang telah diatur.

Setelah itu, Anies akan membuat peraturan gubernur khusus parkir sepeda dan fasilitas penunjang untuk pesepeda. "Termasuk di dalamnya soal insentif dan disinsentifnya," ujar dia.

3. Aturan parkir sepeda tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020

Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas PenunjangnyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Pasal 21 ayat 4 disebutkan, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan parkir sepeda minimal 10 persen dari kapasitas parkir.

Sedangkan, dalam Pasal 5 tertulis ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4, akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies: Jalur Sepeda BKT Bisa Digunakan Pesepeda 100 Persen Sabtu Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya