Anies: Putusan MA Soal Penutupan Jalan untuk PKL Sudah Kedaluwarsa

Pernyataan Anies dianggap menghina Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah kedaluwarsa.

Sebab, menurut Anies putusan itu baru keluar setelah Pemprov DKI Jakarta merelokasi PKL dari jalan Jatibaru, Tanah Abang ke Jembatan Penyeberangan Multiguna.

"Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang, gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Kemudian, Pemprov DKI membangun Skybridge Tanah Abang dan pedagang sudah naik ke atas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

1. Menurut Anies putusan itu bukan melarang PKL jualan di trotoar

Anies: Putusan MA Soal Penutupan Jalan untuk PKL Sudah KedaluwarsaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Anies, putusan tersebut bukan melarang PKL berjualan di atas trotoar, namun mencabut Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 soal hak Gubernur menetapkan bagian-bagian jalan atau trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

"Keputusan MA tidak melarang berjualan di trotoar, itu mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur jalan," ujarnya.

Baca Juga: Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKL

2. Anies akan bagi trotoar untuk pejalan kaki dan PKL

Anies: Putusan MA Soal Penutupan Jalan untuk PKL Sudah KedaluwarsaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies Baswedan berencana membagi trotoar yang saat menjadi kawasan untuk pejalan kaki dan tempat untuk pedagang berjualan.

Menurutnya, penyediaan tempat khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) ini sudah melalui penghitungan matang sehingga tak mengganggu pejalan kaki.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," kata Anies.

3. Komentar Anies dinilai menghina Mahkamah Agung

Anies: Putusan MA Soal Penutupan Jalan untuk PKL Sudah KedaluwarsaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dikonfirmasi terpisah, William selaku salah satu penggugat mengatakan bahwa menganggap putusan Mahkamah Agung kedaluwarsa adalah kesalahan besar.

"Justru ini malah menghina Mahkamah Agung," ujarnya ketika dihubungi.

William pun meminta Anies menjadikan putusan MA untuk menata PKL agar yak merugikan pejalan kaki yang menurutnya selama ini diabaikan.

Baca Juga: Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah Abang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya