Anies Siapkan Paket Kebijakan demi Dongkrak UKM di Tengah Pandemik

Pemprov DKI berikan izin yang sifatnya jemput bola

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pandemik COVID-19 atau virus corona sangat memukul sektor usaha mikro di Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah memiliki banyak tantangan untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro yang ada di masyarakat.

“Tantangannya pada saat ini, bagaimana kami bisa memberikan paket-paket kebijakan. Termasuk akses kepada fasilitas kegiatan usaha, mulai dari fasilitas kredit sampai pasar yang membuat mereka tumbuh berkembang,” kata Anies dalam diskusi virtual bertajuk Optimalisasi Kredit Usaha Mikro Untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan: Sektor Usaha Mikro Paling Terdampak COVID-19 

1. Pemprov DKI Jakarta berikan izin yang sifatnya jemput bola

Anies Siapkan Paket Kebijakan demi Dongkrak UKM di Tengah PandemikGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan, salah satu upaya proaktif yang mulai dilakukan pihaknya adalah memberikan izin yang sifatnya jemput bola, hingga membantu pembuatan NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) bagi pelaku usaha.

Proses administrasi itu harus terpenuhi karena sebagai syarat untuk pengajuan kredit modal usaha dari Bank DKI, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan.

“Saya berharap dari diskusi ini bisa memberikan masukan (kepada pemerintah daerah) dan kita harus memikirkan untuk jangka menengah, karena ini bukan jangka pendek saja, tapi semua mengalami kontraksi,” ungkap Anies.

2. Bank DKI berikan sejumlah relaksasi bagi pelaku usaha mikro

Anies Siapkan Paket Kebijakan demi Dongkrak UKM di Tengah PandemikPelaku UMKM terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Sementara itu, pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, pihaknya telah memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak COVID-19. Bahkan DKI menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi.

Dia merinci, relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI, kata dia, juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ujar Wahyudi.

3. Relaksasi diberikan sesuai kategori pelaku UKM

Anies Siapkan Paket Kebijakan demi Dongkrak UKM di Tengah PandemikIlustrasi pegiat UMKM (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem perputaran uangnya terhenti gegara COVID-19. Sementara, bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” ungkapnya.

Baca Juga: Gagal Temui Anies, Pekerja Tempat Hiburan: Selama 4 Bulan Kami Tutup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya