Anies Tetap Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Rumah di Bawah Rp1 Miliar

Rumah guru, veteran perang, hingga aparat juga gratis PBB

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklarifikasi sejumlah berita beredar yang menyebut dirinya akan mengenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi rumah dengan harga di bawah Rp1 Miliar dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 259 Tahun 2015 menjadi Pergub nomor 38 tahun 2019.

Anies memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mengratiskan biaya PBB bagi rumah bernilai di bawah Rp1 Miliar.

"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya di bawah Rp1 milliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan," kata Anies dalam sebuah video berdurasi 3,5 menit.

Baca Juga: Benarkah Anies Hapuskan Pembebasan Pajak Bumi Bangunan di Bawah Rp1M?

1. Pahlawan bangsa bebas biaya PBB hingga tiga generasi

Anies Tetap Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Rumah di Bawah Rp1 MiliarUnsplash.com/ScottWebb

Tidak hanya membebaskan biaya PBB bagi pemilik rumah di bawah Rp1 miliar, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggratiskan biaya PBB bagi kelompok pahlawan bangsa.

Pahlawan bangsa yang memperoleh kebijakan bebas biaya PBB antara lain pahlawan nasional, veteran perang, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.

"Mereka sampai dengan anak cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah orangtua mereka maka tidak dikenakan PBB, dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4).

2. Polisi, TNI, dan pensiunan pegawai negeri bebas dari PBB

Anies Tetap Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Rumah di Bawah Rp1 MiliarIDN Times/Toni Kamajaya

Selain pahlawan bangsa, Pemprov DKI juga akan membebaskan biaya PBB bagi keluarga TNI, polisi, dan pensiunan pegawai negeri. Menurut Anies, kedua kelompok itu layak diapresiasi karena sudah mengabdi pada bangsa dan negara.

"Para purnawirawan TNI dan polisi, pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta. Selama hidupnya, sebagian dari kariernya diberikan untuk bangsa dan negara," kata Anies.

3. Guru dan dosen tetap juga bebas biaya PBB

Anies Tetap Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Rumah di Bawah Rp1 MiliarHumas Pemkab Kutim

Tak lupa, Anies juga membebaskan biaya PBB bagi guru dan dosen tetap (termasuk yang sudah pensiun). Sebab, mereka telah berjasa memberi pengajaran pada banyak orang.

"Kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik kita berikan, untuk membuktikan bahwa bangsa ini bisa menghargai orang-orang yang berjasa," tutur Anies.

4. Lahan tak terpakai dan tertutup dikenakan biaya PBB 200 persen

Anies Tetap Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Rumah di Bawah Rp1 MiliarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebaliknya, untuk lahan yang berada di jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin serta Cawang-Slipi dan tidak digunakan, akan dikenakan biaya PBB sebesar 200 persen.

"Supaya ruang terbuka hijau lebih banyak dan gak hanya disiapkan pemerintah. Bayangkan, di Jalan Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng, di situ tempat nyamuk, tempat segala macam masalah," ujarnya.

Baca Juga: Pergub Ahok Direvisi Anies, NJOP di Bawah Rp1 Miliar Tak Bebas Pajak

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya