Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Disanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman dinilai tidak menerima putusan MKMK

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dinilai tidak menerima putusan MKMK yang mencopot dirinya sebagai Ketua MK.

Hal itu ditunjukkan Anwar Usman dengan menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu juga memberikan keterangan pers soal putusan MKMK sebelumnya.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, Kamis (28/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," imbuhnya.

MKMK menilai sikap Anwar Usman menurunkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di depan publik.

"Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota MKMK, Yuliandri.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Deretan Hakim Konstitusi hingga Tim Pembela 3 Paslon untuk PHPU di MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya