Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

Azis Syamsuddin sebut AKP Robin berutang padanya, benarkah?

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin mengungkapkan bahwa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sering datang menemuinya untuk berutang. Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap AKP Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Azis menjelaskan, Robin mendatanginya sampai tiga kali. Kepadanya, Robin mengaku butuh uang untuk kebutuhan keluarga karena sedang pandemik COVID-19.

"Iya minjam. 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," ujar Azis, Senin (25/10/2021).

1. Azis meminjamkan AKP Robin Rp200 juta karena kasihan

Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena KasihanMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Merasa kasihan, Azis akhirnya meminjamkan Robin uang. Eks Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pada pertemuan pertama ia mengirimkan uang senilai Rp10 juta.

"Total 200 juta," kata Azis.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPK

2. Azis tahu pinjaman uang untuk AKP Robin berpotensi langgar hukum

Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena KasihanMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Azis memberikan uang tersebut melalui rekening yang berbeda. Sebab, ia khawatir jika dikirim langsung dari rekening yang sama akan terjadi pelanggaran hukum.

"Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ujar Aziz.

"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robbin?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kayak kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jelas Aziz.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU kembali.

"Iya pak, paham. Saya yang mengubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu," jawabnya.

Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena KasihanMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya