[BREAKING] Eks Sekretaris Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim juga mejatuhkan denda ke Amiril Mukminin

Jakarta, IDN Times - Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pada Amiril Mukminin selama empat tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Amiril juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah diganti olehnya.

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai hal yang memperberat hukuman adalah perbuatan Amiril tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah Amiril berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya