Buka Saat PSBB, Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Disegel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mendapati tempat karaoke dan bar Masterpiece Ahmad Dhani, beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal jenis usaha tersebut belum mendapat izin beroperasi.
Kepala bidang Pariwisata Dinas Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen terkait pelanggaran tersebut.
"Dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: 10 Provinsi Pertambahan Kasus COVID-19 Tertinggi, Jakarta Teratas
1. Karaoke dan bar Masterpiece bisa didenda dan ditutup sementara
Disparekraf, kata Bambang, hanya berhak memberikan surat peringatan. Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat itu ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10-35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.
2. Karaoke dan bar Masterpiece didapati beroperasi saat PSBB
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan, Masterpiece beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga sekuriti. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/8/2020).
3. Ngakunya beroperasi seminggu, padahal...
Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," jelas Bambang.
Baca Juga: Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara