Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara 

Brigita Manohara akui terima uang Bupati Mamberamo Tengah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang memanggil kembali presenter Brigita Manohara sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil dan telah mengembalikan uang pada KPK.

"Saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara, keperluan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Brigita Manohara Akui Diberi Uang Sampai Hadiah dari Bupati Mamberamo

1. KPK masih lakukan analisis

Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, saat ini KPK tengah menganalisis keterlibatan Brigita dalam dugaan pencucian uang Ricky. KPK tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus itu bertambah.

"Kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," ujar Ali.

Baca Juga: Uang Bupati Mamberamo Tengah yang Diterima Brigita Manohara Masuk TPPU

2. Brigita Manohara akui terima uang Bupati Mamberamo Tengah dan sudah dikembalikan

Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Diberitakan, Brigita Manohara disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Ia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.

Brigita mengaku mendapat uang tersebut merupakan apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.

"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, Brigita Manohara Dipanggil KPK Lagi

3. Ricky Ham Pagawak diduga telah menikmati uang haram Rp200 miliar

Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni  Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Siman Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati yang Ditangkap KPK Usai 7 Bulan Buron

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya