Denny Indrayana: MK Mustahil Kabulkan Seluruh Permohonan Anies-Ganjar

Denny Indrayana yakin MK tolak seluruh gugatan

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Denny Indrayana meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan ini akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

"Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

1. Opsi menolak gugatan dengan catatan paling mungkin

Denny Indrayana: MK Mustahil Kabulkan Seluruh Permohonan Anies-GanjarDenny Indrayana (dok. ANTARA News)

Denny mengungkapkan, MK punya opsi putusan yang bisa dipilih salah satunya. Salah satunya adalah menolak seluruhnya dengan catatan.

"Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti," ujar Denny.

"Melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan," imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

2. MK bisa saja kabulkan sebagian permohonan kubu Anies dan Ganjar

Denny Indrayana: MK Mustahil Kabulkan Seluruh Permohonan Anies-GanjarIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

MK bisa saja mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Menurutnya, opsi ini tidak mudah.

"Membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK," jelasnya.

Selain itu, MK juga bisa saja mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan Gibran dan hanya melantik Prabowo Subianto. Menurutnya, opsi ini tidak ada dalam permohonan kubu Anies dan Ganjar.

"Dasar amar demikian ada dua, pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah," jelasnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Serahkan Tambahan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK Besok

3. MK dinilai mustahil kabulkan seluruh permohonan kubu Anies dan Ganjar

Denny Indrayana: MK Mustahil Kabulkan Seluruh Permohonan Anies-GanjarIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Opsi putusan terakhir adalah MK mengabulkan seluruh permohonan kubu Anies dan Ganjar. Akibatnya Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya