Didakwa Korupsi dan Peras Anak Buah, SYL: Kita Ikuti Proses Hukum

SYL disebut melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," ujar Syahrul usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," imbuhnya.

Dalam dakwaannya, Syahrul Yasin Limpo disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan dua mantan anak buah yakni eks Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (saat itu masih Dirjen Perkebunan) dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, ia mengancam akan memindahtugaskan, menonjobkan, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.

Uang itu dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo yang ditunjuk koordinator. Uang itu diterima pada 2020-2023.

Jaksa menguraikan uang haram itu dipakai untuk berbagai keperluan. Diantaranya keperluan istri, pribadi, keluarga, umrah, kurban, bansos, sewa pesawat, dan keperluan di luar negeri.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Sewa Pesawat Rp3 M Pakai Uang Korupsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya