Dipanggil Terkait Kasus Kementan, Febri Diansyah Akan Datangi KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri mengaku akan datang meski merasa belum menerima surat panggilan resmi.
"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut. Salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara," ujar Febri, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Kasus Kementan, KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz
1. KPK juga panggil Rasamala Aritonang dan Donal Fariz
Diketahui, KPK memanggil tiga saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Febri, KPK juga memanggil Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul Limpo
2. Syahrul Yasin Limpo disebut jadi tersangka
Editor’s picks
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka pasti pada saatnya akan KPK akan sampaikan pada masyarakat," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Dinasti Politik Keluarga Syahrul Yasin Limpo dan Skandal Korupsi
3. KPK temukan dokumen hingga senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo
Tim Penyidik KPK sebelumnya sempat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di kawasan Kompleks Widya Candra, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.
Selain itu, KPK juga menemukan 12 senjata api. Penyidik kemudian menyerahkan temuan itu ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki.
Baca Juga: KPK Duga Ada Upaya Pemusnahan Bukti di Kasus Kementan