Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!

Surya Darmadi setengah gila dengar dakwaan jaksa

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meradang. Ia tidak terima didakwa telah merugikan perekonomian negara hingga Rp73,9 triliun melalui tindak pidana korupsi.

"Saya gak korupsi! Saya gak korupsi! Saya dituduh korupsi," ujarnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T

1. Surya Darmadi setengah gila dengar dakwaan jaksa

Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Surya mengaku heran dengan kerugian negara yang didakwakan jaksa kepadanya. Sebab, angkanya berubah-ubah.

"78 (triliun rupiah), terus 104 (triliun rupiah), kemudian tadi dakwaan Rp74,9 (triliun). Saya lihat angkanya setengah gila," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

2. Ada 23 ribu karyawan yang tak bisa gajian karena kasus Surya Darmadi

Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Surya mengatakan, kasus yang dituduhkan kepadanya telah merugikan banyak orang. Sebab, banyak karyawannya yang tidak bisa menerima gaji karena aset dan rekening yang diblokir.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua gak bisa bayar gaji. Tidak ada bijak. Karyawan 23 ribu. Sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti, kapal, diblokir! Menghancurkan perusahaan saya!" katanya.

Baca Juga: Surya Darmadi Disebut Rugikan Negara Rp104 Triliun dalam 19 Tahun

3. Surya Darmadi didakwa rugikan perekonomian dan keuangan negara serta memperkaya diri

Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Surya Darmadi didakwa merugikan perkonomian dan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi senilai total Rp86,5 triliun. Jika terbukti, maka kerugian negara itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Atas perbuatannya, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya