Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T

Jika terbukti, kerugian negara ini jadi yang terbesar

Jakarta, IDN Times - Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104 T Surya Darmadi Sidang Perdana 8 September

1. Surya Darmadi disebut memperkaya diri sendiri

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 Tilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa mengatakan, Surya Darmadi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Rp7,59 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp117,6 miliar.

Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan  berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

2. Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 Tilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Jumlah itu didapat berdasarkan penghitungan ahli pada Agustus 2022.

"Yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana laporan analisis perhitungan biaya sosial korupsi dan keuntungan ilegal kasus korupsi  dan pencucian uang terkait alih lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022," kata jaksa.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita

3. Jika terbukti, kerugian negara kasus Surya Darmadi menjadi yang terbesar

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 TIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila dijumlahkan, Surya Darmadi didakwa telah merugikan negara mencapai Rp86,5 triliun. Jika terbukti, maka kerugian negara itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Atas perbuatannya, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Surya Darmadi Disebut Rugikan Negara Rp104 Triliun dalam 19 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya