Dituntut Setahun Rehab karena Sabu, Nia Ramadhani Minta Keringanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani mengaku terkejut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia pun akan meminta keringan dari tuntutan tersebut.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami Minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ujar Nia selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
1. Nia Ramadhani berharap dapat keadilan
Ia mengaku bingung mengapa dituntut 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia pun berharap bisa mendapat keadilan.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lain dan kami mendapat keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Pakai Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehab Setahun
2. Jaksa sebut para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal
Editor’s picks
Diketahui, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Nia dan Bakrie yang meruoakan publik figur tidak memberikan contoh tang baik bagi publik.
3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa pakai sabu bareng
Diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Pedana