Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPK

Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/9/2023)

"Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka KPK

1. Karen Agustiawan sudah dua kali dicegah KPK ke luar negeri

Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPKANTARA FOTO/Reno Esnir

Karen diketahui sudah dua kali dicegah KPK ke luar negeri. Oleh karena itu, ia tidak bisa dicegah ke luar negeri lagi.

"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar Negeri

2. Dahlan Iskan beberkan status tersangka eks Dirut Pertamina

Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPKEks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, status tersangka Karen pertama kali diungkapkan kepada publik oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Ia menyebut, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk Karen yang telah menjadi tersangka.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG Pertamina

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPKIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Meski begitu pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.

Baca Juga: Tahanan KPK Gak Bisa ke Luar Rutan Sembarangan, Ada Syaratnya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya