Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Usut Peran PT Waringin Megah

KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawannya, Andrian Gatot Yudho Prabowo. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang menyeret Bupati nonaktif Eltinus Omaleng.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (27/10/2022).

1. Seorang karyawan PT Waringin Megah mangkir

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Usut Peran PT Waringin MegahPlt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil seorang Karyawan PT Waringin Megah lain yakni Febriansyah. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

"Penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," ujar Ipi.

Baca Juga: Sepeda Brompton-Iphone 12 Pro Max Koruptor Bansos COVID Dilelang KPK

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Usut Peran PT Waringin MegahBupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetakan tiga tersangka. Mereka adalah Eltinus Omaleng (Bupati Mimika), Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka belum ditahan.

Namun, KPK belum menahan Marthen dan Teguh. Sementara itu, Eltinus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

3. Bupati Mimika Eltinus Omaleng disebut menerima Rp4,4 miliar

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Usut Peran PT Waringin MegahBupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perjalanannya proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 gak sesuai waktu kontrak, padahal pekerjaan telah dilakukan. Akibatnya ada kerugian keuangan negara setidaknya Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," ujar Firli.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua demi Lukas Enembe

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya