Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Dipanggil Lagi
![Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Dipanggil Lagi](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231009/irwan-anwar-730535ff9b29a4d3a915159658b61793_600x400.png)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan penyidik memanggil kembali Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Irwan kembal dipanggil terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir," ujar Karyoto, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: IPW Bocorkan Hubungan Irwan Anwar dengan Syahrul Limpo-Firli Bahuri
1. Kapolda tak bisa pastikan Irwan Anwar penuhi panggilan
Karyoto mengatakan dia tidak bisa memastikan Irwan Anwar memenuhi panggilan. Selain itu, ia enggan menjawab alasan mengapa pemanggilan kembali dilakukan.
"Nanti kalau rekan-rekan tanya kepada dirkrimsus, pasti akan menjawab apa yang sudah dia lakukan dalam hal terkait penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Kombes Irwan Anwar Diperiksa, Kapolda Jateng: Sebagai Saksi
2. Kapolrestabes Semarang sempat diperiksa pada tahap penyelidikan
Editor’s picks
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. Irwan hanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.
3. Dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK naik ke tahap penyidikan
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Ade Safri mengatakan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023, pihaknya menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya
Baca Juga: Profil Kombes Irwan Anwar, Saksi di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK