Edhy Prabowo Belanjakan Rp883,4 Juta Uang Suap di Amerika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa telah menggunakan uang suap senilai Rp883,4 juta. Edhy disebut memakai uang itu untuk belanja berbagai barang mewah saat kunjungan kerja terakhirnya di Hawaii, Amerika Serikat.
"Dipergunakan untuk belanja terdakwa Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17- 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4/2021).
1. Uang yang dipakai belanja diduga dari PT ACK
Jaksa mengatakan, sebelum berangkat ke AS, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu Debit Platinum ke kartu Debit Emerald Personal. Sumber dana yang digunakan berasal dari rekening Ainul Faqih.
Uang itu berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan yang digunakan Edhy Prabowo, untuk mengirimkan benur padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT.PLI).
Baca Juga: Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur Hari Ini
2. Daftar belanjaan Edhy Prabowo di Amerika Serikat
Editor’s picks
Jaksa pun memaparkan daftar belanjaan Edhy di Amerika yang diduga berasal dari uang suap. Berikut daftarnya:
- 1 jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver
- 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold
- 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver
- 1 dompet merek Tumi warna hitam
- 1 tas koper merek Tumi warna hitam
- 1 tas kerja/bisnis merek Tumi
- 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen
- 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
- 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy;
- 1 tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
- 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam
- 1 tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem
- 1 tas koper merek Tumi warna hitam
- 3 baju anak-anak merek Old Navy
- 1 celana merek Old Navy
- 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy
- 5 jaket hoodie merek Old Navy
- 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy
- 1 baju merk Brooks Brothers berwarna biru
- 1 celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker
- 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.
- 1 Unit sepeda merek Specialized Roubaix SW D12
3. Edhy Prabowo tak keberatan dengan dakwaan jaksa
Edhy Prabowo didakwa melanggar berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Edhy Prabowo pun tidak mengajukan keberatan.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Edhy Prabowo.
Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar AS