Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka Pencucian Uang

Kaitan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

Catur diduga menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya