Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.
"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
Editor’s picks
Catur diduga menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya