Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari Ini

Andhi Pramono akan didakwa terima lebih dari Rp50,2 M!

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi berupa gratifikasi hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaa oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11/2023) dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dg terdakwa Andhi P," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!

1. KPK siap dakwakan Andhi Pramono

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari IniJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan Jaksa KPK sudah siap dengan surat dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan. Ia mengajak publik mengawasi proses persidangan tersebut.

"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.

2. Andhi Pramono akan didakwa terima lebih dari Rp50,2 M!

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari IniMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Ali sempat memberikan bocoran dakwaan Andhi Pramono. Andhi akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50,2 miliar.

Tak hanya itu, ia juga akan didakwa menerima gratifikasi 245.500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Uang Swasta Usai Permudah Izin Cukai

3. Andhi Pramono ditahan KPK sejak 8 Juli 2023

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari IniKPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK sejak Jumat, 8 Juli 2023. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012.

Andhi diduga menjadi broker serta memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, ia diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya